REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Delapan sekolah hari ini melaporkan Divine Production, Event Organizer (EO) selaku penanggung jawab acara pesta bikini beberapa waktu lalu. Pihak sekolah mengadukan pihak EO atas tindakan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap institusi pendidikan.
"Kita (delapan sekolah) hari ini melaporkan pihak EO ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan lembaga institusi," ujar Kepala Sekolah SMA 29 Jakarta, Ratna Budiarti selaku perwakilan dari kedelepan sekolah tersebut Selasa (28/4).
Ratna dan Kepala Sekolah lainnya menuntut dan meminta agar pihak EO meminta maaf secara terbuka melalui media cetak, elektronik atau media online.
"Mereka sudah mencemarkan nama baik sekolah dengan media manapun, jadi kami menuntut hal yang sama, buat konferensi pers dan jelaskan di depan publika permohonan maaf mereka," kata Kepala Sekolah SMA 53, Dumaria Simanjuntak.
Mengenai permintaan maaf yang sudah dilakukan pihak EO ke sekolah yang namanya di catut, para Kepala Sekolah tidak mau menerima karena dalam permintaan maaf pihak EO tidak secara resmi dan terkesan tidak serius.
"Dalam surat permintaan maaf yang lalu, tidak ada kop surat, tidak ada yang bertanggung jawab, jadi kami tidak menerima permintaan maaf seperti itu," papar Ratna.
Laporan dengan nomor LP/ 1627/ IV/ PMJ/ 2015/ Ditreskrimum tertanggal 28 April 2015 tersebut, dibuat dengan nama pelapor Ratna Budiarti dengan terlapor atas nama Debby Caroline selaku penanggung jawab Divine Production atas laporan tindakan penghinaan di dalam pasal 310 ayat 2 KUHP.
Kedelapan sekolah tersebut antara lain, SMA 29 Jakarta sebagai nama pelapor, SMA 31 Jakarta, SMA 53 Jakarta, SMA 12 Jakarta, SMA 24 Jakarta, SMA 44 Jakarta, SMA 109 Jakarta, dan SMA 38 Jakarta.
Total sudah sembilan dari 15 sekolah yang dicatut namanya dalam undangan pesta bikini setelah sebelumnya pada Senin 27 April 2015, SMA Muhammadiyah 11 Jakarta sudah melaporkan terlebih dahulu melalui Kepala Sekolah Slamet Sutopo.