REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Polri memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta Fahmi Zulfikar terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS). Fahmi menjalani pemeriksaan sebagai saksi saat menjabat Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta pada 2014.
"Fahmi tengah kami periksa," kata Kepala Subdirektorat V Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Muhammad Ikram, Rabu (29/4).
Ikram menuturkan, penyidik kepolisian membutuhkan keterangan Fahmi karena dia menjabat sebagai anggota komisi yang menangani bidang pendidikan. "Semoga bermanfaat bagi kelanjutan pengusutan penyidikan kasus ini," ujar Ikram.
Rencananya, polisi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap salah satu pimpinan DPRD DKI Jakarta lainnya, Abraham Lulung Lunggana.
Namun hingga saat ini, Lulung tidak hadir memenuhi panggilan penyidik kepolisian.
Sebelumnya, penyidik Mabes Polri menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS pada Senin (30/3). Saat ini, Alex menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan. Sebelumnya, ia merupakan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Sementara itu, Zaenal merupakan mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan DKI Jakarta menemukan indikasi tindak pidana korupsi pengadaan UPS bagi 49 sekolah senilai Rp 300 miliar. Perkiraan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 50 miliar.