REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Provinsi Sumatra Barat berencana kelola pasar tradisional yang ada di seluruh Sumatra Barat (Sumbar).
Pelaksana Tugas-Plt Kepala Dinas Koperasi UMKM Sumatera Barat Zirma Yusri mengatakan, saat ini seluruh pasar di Sumbar belum dikelola dengan baik.
"Karena tidak memiliki manajemen, sehingga ketika terjadi kerusakan bangunan dan infrastruktur, tidak ada yang bertanggung jawab," kata dia di Padang, Sumbar, Rabu (29/4).
Zirma menjelaskan, dirinya telah melakukan studi banding terhadap pasar-pasar di Pulau Jawa. Dikatakannya, pasar di Jawa, dikelola dengan baik oleh Koperasi. Ia mencontohkan, Koperasi siap mengganti jika ada lampu rusak atau sarana prasarana yang bermasalah. Dana perbaikan, lanjut dia, berasal dari uang parkir atau retribusi.
"Kalau di Sumbar kan sebagian besar pasar tradisional belum termanejemen. Kalau ada rusak, pemerintah yang jadi sasaran," ujar dia.
Ia mengatakan, di setiap pasar tradisional akan dibentuk Koperasi yang menjadi pengelola pasar. Kemudian, tutur Zirma, semua pendapatan dari operasional pasar meliputi, retrebusi, parkir, masuk ke dalam kas koperasi. Menurutnya, pendapatan tersebut juga dapat dibagi kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN). Sekaligus, digunakan sebagai anggaran perbaikan pasar secara berkala.
Zirma menuturkan, sebenarnya pendapatan dari pasar sangat besar. "Penggelola dipercayakan ke Koperasi, yang nantinya, pendapatan juga dibagi dengan KAN sebagai pihak penanggung jawab lahan melalui aturan pembagian yang jelas," lanjut dia.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar akan mengeluarkan Perda tentang Pengelolaan Pasar oleh Koperasi. "Saat ini draf Perda masih direvisi. Kalau selesai, kita ajukan ke Biro Hukum untuk selanjutnya dibahas dengan DPRD," jelasnya.
Menurut dia, keuntungan lain dari pasar yang dikelola Dinas Koperasi, yaitu dapat mengajukan biaya perbaikan kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. "Setiap pasar mendapat bantuan revitalisasi dengan nominal Rp 800 juta - Rp 1 miliar rupiah, catatannya, pasar yang mendapat bantuan itu harus dikelola oleh Koperasi, kalau tidak ada penggelolanya, tidak bisa diberi bantuan," tutur dia menjelaskan.