REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta negara-negara lain menghormati kedaulatan hukum Indonesia sebagaimana Indonesia juga menghormati hukum negara-negara lain.
Permintaan itu disampaikan Presiden Jokowi menanggapi tindakan Pemerintah Australia yang menarik dubesnya di Jakarta sebagai reaksi atas pelaksanaan eksekusi terhadap dua warganya yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang dieksekusi mati di di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4) dinihari.
“Ini kedaulatan hukum kita, saya ndak akan mengulang-ulang lagi. Jangan ditanya itu lagi,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan usai menghadiri pembukaan Musrenbangnas Tahun 2015, Rabu (29/4).
Presiden Jokowi tidak menanggapi secara langsung mengenai kemungkinan pengaruh penarikan dubes itu terhadap hubungan diplomatik Indonesia – Australia. Ia menegaskan, hukuman mati adalah kedaulatan hukum Indonesia yang tidak bisa dipengaruhi pihak luar.
“Ini kedaulatan hukum kita. Kita juga menghargai hukum di negara lain,” tegas Jokowi.
Adapun terkait penilaian yang dilontarkan Perdana Menteri (PM) Australia Tony Abbott yang menyebut pelaksanaan eksekusi mati terpidana narkoba sebagai perbuatan ‘kejam’ dan ‘tindakan yang tidak perlui, Presiden Jokowi mengatakan, bahwa proses hukum terhadap pelaksanaan eksekusi mati itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Setelah eksekusi mati dilakukan, pemerintah Australia langsung merespon dengan memutuskan memanggil pulang dubesnya pulang. Keputusan itu disampaikan PM Tony Abbot bersama Menteri Luar Negeri (Menlu) Julia Bishop di Canberra, Australia, hanya beberapa jam setelah pelaksanaan eksekusi di Nusakambangan.
PM Abbott menilai pelaksanaan eksekusi mati terhadap delapan terpidana narkoba, termasuk dua warga Australia sebagai ‘kejam’ dan ‘tindakan yang tidak perlu’.
“Karena alasan itu, setelah seluruh penghormatan dilakukan terhadap keluarga Chan dan Sukumaran, maka dubes kami akan ditarik untuk konsultasi,” kata Abbot.