Rabu 29 Apr 2015 18:22 WIB

Ini Alasan Polri Batalkan Penahanan Samad

Abraham Samad saat hendak menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulselbar, Makassar,Sulawesi Selatan, Selasa (28/4). (ANTARA/Dewi Fajriani)
Foto: Dewi Fajriani
Abraham Samad saat hendak menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulselbar, Makassar,Sulawesi Selatan, Selasa (28/4). (ANTARA/Dewi Fajriani)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kadivhumas Polri Irjen Pol Anton Charliyan mengatakan pembatalan penahanan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad karena Abraham bersikap kooperatif.

"Karena kooperatif," kata Anton di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/4).

Ia menambahkan, antara KPK dan Polri sebelumnya juga telah ada kesepakatan untuk memperbaiki hubungan diantara kedua lembaga penegak hukum itu, pascakisruh KPK-Polri beberapa waktu lalu. "Ada kepentingan yang lebih besar daripada nanti diadukan lagi Polri dengan KPK seolah-olah Polri memperpanjang konflik," ucapnya.

Pada Selasa (28/4), penyidik Polda Sulselbar mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap AS, usai AS menjalani pemeriksaan?sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan Feriyani Lim pada tahun 2007.

Kemudian pimpinan KPK menghubungi Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti agar penahanan batal dilakukan. Pimpinan KPK sudah berkomunikasi dengan Kapolri agar dapat memfasilitasi Kapolda Sulselbar, mungkin tidak dilakukan penahanan terhadap Abraham Samad dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Menurut Indriyanto, AS tidak jadi ditahan demi membangun komunikasi Polri dan KPK. "Pertimbangannya antara lain untuk membangun komunikasi kelembagaan aparat penegak hukum antara KPK dengan Polri. Perkembangan akhir, Pak AS tidak dilakukan penahanan," tutur Indriyanto.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement