Rabu 29 Apr 2015 18:57 WIB

Anggota Polri Terduga Kurir Suap Adriansyah Diperiksa KPK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Anggota DPR Fraksi PDIP Adriansyah mengenakan pakaian tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) dini hari.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Anggota DPR Fraksi PDIP Adriansyah mengenakan pakaian tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memanggil anggota Polri Briptu Agung Krisdianto terkait kasus dugaan suap politikus PDIP Adriansyah. Agung diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat.

"Agung Krisdianto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (29/4).

Selain memeriksa Briptu Agung, KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap seorang wiraswasta bernama Suparta. Dia juga akan menjadi saksi untuk Andrew Hidayat yang ditangkap tangan di Jakarta, satu jam setelah penangkapan Adriansyah dan Agung.

Agung tertangkap tangan bersama Anggota Komisi IV DPR itu di Sanur, Bali. Dalam penangkapan tersebut, keduanya diduga sedang melakukan transaksi suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Anggota Polsek Menteng Jakarta Pusat itu diduga menjadi perantara suap atau kurir dari Andrew Hidayat. Saat tertangkap tangan, Agung membawa uang ratusan juta rupiah dan puluhan ribu dolar Singapura untuk diserahkan kepada mantan bupati Tanah Laut dua periode tersebut.

Namun, usai dilakukan pemeriksaan 1x24 jam terhadap Agung, KPK melepasnya dengan alasan belum ada bukti kuat untuk menjeratnya sebagai tersangka. Sementara Adriansyah dan Andrew langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu, Andrew Hidayat diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement