REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Masinton Pasaribu meminta lebih serius dalam penanganan peredaran narkoba. Sebab, seebanyak 50 orang tewas dalam sehari karena dampak negatif dari narkoba.
“Penanganan kasus terorisme di Indonesia cukup serius. Penanganan narkoba juga harus demikian,” katanya dalam dialog kenegaraan bertema Indonesia Darurat Narkoba yang dilaksanakan di Coffe Corner DPD, Rabu (29/4).
Ia mengatakan, saat ini Indonesia belum bersungguh-sungguh dalam menangani narkoba. Bahkan, menurut Masinton, negara juga telah ikut serta dalam peredaran narkoba. “Hal itu tercermin dari adanya lembaga pemasyarakatan (lapas) yang menjadi basis peredaran narkoba. Ini sangat memperihatinkan” ucap dia.
Tindak pidana narkoba adalah sebuah kasus luar biasa. Namun, saat ini terkesan ditangani dengan cara-cara yang biasa. Jadi, lanjutnya, penangananya juga harus dengan cara yang luar biasa.
Selain itu, negara ini juga harus melakukan pembenahan perundang-undangan yang mendasar dan holistik. Karena, ia juga prihatin atas adanya penanganan tindak pidana narkoba yang terkesan melompat-lompat, baik dari pengadilan, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurutnya, jika peraturan tidak dibenahi, maka penanganan pidana narkoba akan terus amburadur dan mengulur waktu. Namun, ia juga mengapresiasi positif tentang terwujudnya eksekusi mati pelaku tindak pidana narkoba. Dengan begitu, lanjut dia, tindakan ini juga mencerminkan bahwa kita berhasil mewujudkan kedaulatan negara karena tidak terpengaruh oleh intervensi negara lain.
Ia juga sepakat agar pemerintah lebih serius dalam melakukan tindakan preventif. Agar narkoba tidak terus menjalar pada generasi muda, pemerintah dapat memberikan fasilitas bagi generasi muda untuk berkreasi dan melakukan kegiatan positif. Dengan begitu maka peredaran narkoba pada generasi muda pun dapat dicegah.
Masinton mengatakan, eksekusi mati tidak melanggar hak asasi manusia (HAM). Oleh karena itu, ia berharap ekskusi yang tertunda harus segera dilaksanakan. “Tidak hanya dalam pidana narkoba, pelaku korupsi dan terorismen juga harus dieksekusi mati,” ujarnya.