Rabu 29 Apr 2015 21:44 WIB

Pemerintah Daerah Diminta Kelola Arsip Secara Profesional

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Hazliansyah
Menpan RB Yuddy Chrisnandi
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Menpan RB Yuddy Chrisnandi

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Menteri Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi meminta seluruh pemerintah daerah seluruh Indonesia untuk mengelola arsip penting dengan baik dan profesional. Pasalnya, arsip merupakan catatan sejarah penting yang menjadi warisan dan harus dijaga keberlangsungannya. Arsip juga sering dijadikan pusat pembelajaran dan bernilai ekonomi.

"Tugas kearsipan memerlukan penanganan sendiri. Aparatur arsip dituntut profesional, mampu mengelola, dan menyebarluaskan arsip tersebut," kata Yuddy di Denpasar, Rabu (29/4).

Saat ini arsip masih dipandang sebagai pelengkap sehingga pengelolaannya banyak yang kurang baik. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) kini tengah mengembangkan aplikasi pengembangan sistem kearsipan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Tujuannya agar masyarakat bisa dengan mudah mengakses arsip di daerah masing-masing.

ANRI juga terus mengumpulkan arsip nasional hingga ke kawasan perbatasan, khususnya arsip kemaritiman.

Berdasarkan Undang-Undang 23/ 2014, pembinaan terhadap lembaga kearsipan yang ada di provinsi, kabupaten, dan kota tidak lagi berbentuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), melainkan lembaga atau badan yang dijabat oleh eselon II.

Wakil Presiden International Council in Archieve (IC), Henri Zuber mengatakan ICA dan Indonesia sudah bekerja sama dengan baik dalam pengelolaan kearsipan sejak 1960. Mantan Kepala ANRI, dr Sumartini merupakan salah satu pendiri ICA.

"Indonesia sebenarnya jauh lebih berkembang dalam hal pengelolaan kearsipannya, bahkan dibandingkan Paris," kata Henri.

Henri juga mengakui bahwa pengelolaan arsip digital perlu ditingkatkan. Pihaknya juga kesulitan mengelola arsip-arsip lama supaya tidak hancur, sebab setiap arsip pasti ada batas waktunya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement