Kamis 30 Apr 2015 00:20 WIB

DPR Terbitkan Rekomendasi Syarat Parpol Ikut Pilkada Serentak

Pekerja mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara TPS dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (7/4).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pekerja mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara TPS dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (7/4).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman menegaskan rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI perihal persyaratan parpol yang dapat mengikuti pilkada secara serentak adalah sah.

"Rekomendasi itu sah, karena sudah menjadi keputusan bersama dari 10 kelompok fraksi di Komisi II DPR," kata Rambe Kamarulzaman di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

Menurut Rambe, rekomendasi Komisi II DPR RI ditetapkan pada Kamis (23/4), setelah sebelumnya Panja Komisi II melakukan melakukan rapat konsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 17 kali pertemuan.

Kemudian, pada rapat paripurna penutupan masa persidangan III, pada Jumat (24/4), menurut Rambe, Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang memimpin sidang menyebutkan, rekomendasi Komisi II tersebut merupakan bagian dari kerja DPR RI.

Rekomendasi Komisi II DPR RI itu, kata dia, sudah sesuai dengan amanah UU tentang Penyelenggaraan Pemilu, dimana KPU memiliki tugas dan wewenang menyusun pedoman teknis dalam bentuk Peraturan KPU (PKPU) setelah sebelumnya berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah.

Rekomendasi Komisi II DPR RI itu meliputi, pertama, dalam hal terjadi perselisihan parpol di tingkat pusat yang diselesaikan melalui peradilan, maka parpol yang dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah, adalah kepengurusan parpol yang telah miliki kekuatan hukum tetap.

Kedua, dalam hal belum diperolehnya keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka parpol yang dapat mengajukan calon kepala daerah adalah parpol yang sudah jalankan islah sebelum pendaftran pasangan calon kepala daerah.

Ketiga, dalam hal satu dan dua belum terwujud, maka KPU yang memutuskan calon kepala daerah, adalah kepengurusan paprol yang ditetapkan berdasarkan keputusan yang sudah ada, yakni keputusan pengadilan terakhir sebelum pendaftaran pasangan calon kepala daerah.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, Komisi II DPR RI melakukan rapat konsultasi dengan KPU melalui Panja.

Berdasarkan amanah UU tentang MD3, Panja bersifat mengikat dan harus diikuti seluruh fraksi. "Karena itu, keputusan Panja adalah keputusan yang mengikat," katanya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Ade Komaruddin mengatakan, rekomendasi Panja Komisi II DPR ini substansinya adalah untuk menertibkan partai politik yang sedang menghadapi konflik sehingga ada kepastian siapa yang dapat mengikuti pilkada serentak.

Menurut dia, KPU melalui PKPU yang dibuatnya harus dapat memberikan solusi terhadap partai politik yang sedang menghadapi konflik," katanya.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement