Kamis 30 Apr 2015 01:21 WIB
Sertifikasi PSK

Melegalkan Prostitusi Ahok Harus Diturunkan dari Gubernur

Rep: dyah ratna meta novi/ Red: Taufik Rachman
Gubernur DKI Jakarta Ahok.
Foto: Antara
Gubernur DKI Jakarta Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan melegalkan prostitusi dengan melokalisir disebuah tempat dan memberikan sertifikasi Pekerja Seks Komersil (PSK) ditentang keras banyak kalangan.

Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain mengatakan, kalau Gubernur DKI Jakarta Ahok ngotot melegalkan prostisusi yang  melanggar undang-undang  perdagangan manusia dan membuat toko miras maka sudah waktunya DPRD dan umat Islam menurunkan Ahok dari posisi Gubernur.

"Ahok wajib diturunkan dari jabatan gubernur kalau melegalkan prostitusi. Tidak pantas ada gubernur yang  bermoral rendah di negara Pancasila ini," ujarnya Rabu, (29/4).

Di tempat terpisah, anggota DPRD dari Fraksi PKS Tubagus Arif mengatakan, meskipun Jakarta termasuk kota besar di dunia, namun tidak mesti semuanya bisa bebas. Indonesia, khususnya Jakarta masih menghormati adat istiadat, nilai-nilai agama yang dijunjung tinggi  sebagai pilar dari Pancasila itu sendiri.

“Ada sila pertama Pancasila yang harus kita pegang dan hormati bersama, dengan itu seharusnya pemprov DKI tidak mengeluarkan ide-ide yang kontroversi seperti melegalkan prostitusi. Ini bertentangan dengan seluruh agama dan untuk urusan ini semua agama jelas melarang,” ujarnya.

Tubagus menilai, pemprov DKI  meniadakan lembaga-lembaga keagamaan dan tokoh agama di Jakarta untuk diajak berdiskusi pada isu yang dampak buruknya langsung diterima masyarakat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement