REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--DPR RI berencana memendekkan masa reses mulai tahun 2015 ini. Artinya, dalam satu kali masa reses, hanya akan berdurasi sekitar 2-3 minggu.
Saat ini, sekali masa reses, anggota dewan memiliki waktu sekitat sebulan untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
Wakil ketua Badan Legislatif (Baleg), Firman Subagyo mengatakan, rencana untuk memendekkan masa reses ini karena jadwal kerja legislasi dinilai sangat padat. DPR RI sudah menyetujui untuk membahas 37 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang jadi prioritas tahun 2015.
"Target pembahasan untuk legislasi jadi bagian penting anggota dewan," kata Firman pada Republika, Rabu (29/4).
Firman mengatakan, durasi masa reses saat ini dinilai masih terlalu panjang. Sebab itu, muncul gagasan dari anggota dewan untuk mengurangi durasi berada di daerah pemilihannya menjadi maksimal 3 minggu. Harapannya, kata dia, sisa waktu reses dapat digunakan untuk sidang-sidang legislasi.
Saat ini, gagasan ini masih dalam taraf kajian di Baleg DPR. Nanti, setelah lolos dari pembahasan di Baleg, gagasan memerpendek durasi reses anggota dewan akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) agar dapat dibawa ke sidang paripurna. Menurut Firman, Baleg akan menyusun mekanisme teknis pada masa reses yang diperpendek ini agar sesuai dengan UU MD3.
"Dalam UU MD3 memang sudah diatur untuk menambah jumlah masa reses, namun, nanti ada pengurangan jumlah harinya," imbuh Firman.
Saat ini, dalam setahun, setiap anggota dewan memiliki jatah masa reses sebanyak 5 kali. Tahun lalu, jumlah masa reses hanya 4 kali dalam setahun. Setiap kali masa reses, anggota diberi waktu sekitar sebulan untuk menyerap aspirasi dari konstituennya masing-masing di daerah pemilihan.