REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain menyayangkan ucapan Gubernur DKI Jakarta Ahok yang melontarkan ucapan, Nabi turun sekalipun tak bisa menghilangkan prostitusi di Jakarta.
"Dalam hal ini Ahok harus menjaga mulutnya. Dia perlu menyadari bahwa negara Indonesia ini adalah negara yang berkeTuhanan yang Maha Esa dalam Pasal 29 ayat 1 UUD 1945. Tidak ada satu pun agama di Indonesia yg memperbolehkan melokalisasi pelacuran," kata Tengku Rabu (29/4).
Sebenarnya, ujar dia, hanya PKI saja yang berpendapat bahwa pelacuran boleh dilegalkan. Melegalkan pelacuran sama dengan melanggar Undang-Undang.
"Ahok bisa dimakzulkan jika melegalkan pelacuran. Sebab ia melanggar Undang-Undang."
Sekali lagi, kata Tengku, kalau Ahok nekad melegalkan prostisusi di Jakarta dengan membangun lokalisasi maka sebaiknya umat Islam mengambil sikap.
"Ahok bisa diturunkan dari jabatannya sebagai gubernur jika melakukan hal itu."
Saat ini lokalisasi saja tidak dibuat, pelacuran sudah ada di mana-mana. Prostitusi online saja semakin marak. Namun sayangnya memang di Indonesia tak ada upaya serius menutup prostitusi.