REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Aparat Kepolisian Resor Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan 18 kilogram sabu-sabu di titik pemeriksaan (Seaport Interdiction) Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Lampung.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak Polres setempat, Rabu malam, penggagalan penyelundupan sabu-sabu itu dilakukan Polres Lampung Selatan (Lamsel) pada Rabu (29/4), sekitar pukul 11.20 WIB bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni.
Menurut polisi, sabu-sabu itu dikemas dalam 18 paket ukuran satu kilogram di dalam "dashboard" mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi B 1677 GMA.
Pengemudi kendaraan itu bernama Tedi Rorimpandey, warga Kota Medan Provinsi Sumatera Utara yang bertindak sebagai kurir pembawa sabu-sabu tersebut dari Medan menuju Merak, Banten.
Menurut keterangan tersangka Tedi, 18 kilogram sabu-sabu itu akan dibawa ke Jakarta dengan upah Rp 6 juta rupiah, namun tidak mengetahui siapa yang menyuruhnya.
Saat ini, sabu-sabu itu disita oleh polisi sebagai barang bukti kejahatan narkoba.