REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi terpidana kasus Bank Century, Budi Mulya. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu membuka babak baru pengusutan skandal Bank Century.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, jaksa penuntut umum KPK yang menangani kasus Budi Mulya segera melaporkan kepada pimpinan hasil analisis dari putusan tersebut. Di situlah KPK menentukan langkah lanjutan terkait kemungkinan untuk menjerat tersangka baru.
Nama-nama yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya akan didalami keterlibatannya. Namun, kata dia, semua itu tergantung hasil analisis dari putusan mantan deputi gubernur Bank Indonesia tersebut.
"(Nama-nama) itu ada dugaan keterlibatan, cuma kan masalahnya bukti (harus ada)," kata dia di gedung KPK, Kamis (30/4).
Sebelumnya, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, lembaga antikorupsi masih menunggu putusan lengkap dari MA. Johan beralasan, pengembangan kasus yang merugikan keuangan negara trilunan rupiah itu harus mempelajari putusan terhadap Budi Mulya terlebih dulu.
"Kita tunggu putusan secara lengkap yang berkekuatan hukum tetap, dari situ nanti akan gelar (perkara) lagi," kata Johan di gedung KPK, Rabu (29/4).
Menurut Johan, hasil gelar perkara nantinya akan diputuskan apakah KPK akan melakukan penyelidikan baru ataupun menetapkan tersangka baru. Namun, mantan juru bicara KPK ini mengaku gelar perkara masih belum dijadwalkan karena menunggu salinan putusan dari MA.
Johan enggan menanggapi lebih jauh terkait beberapa nama seperti mantan wakil presiden Boediono dan mantan menteri Keuangan Sri Mulyani yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya. Menurut dia, semua harus menunggu hasil lengkap putusan Budi Mulya.
"Jadi harus dibaca dulu lengkap dan diekspose (gelar perkara) internal," ujar dia.
Seperti diketahui, MA memperberat hukuman terhadap Budi Mulya. Terdakwa kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik itu diperberat menjadi 15 tahun penjara dalam upaya kasasi yang diajukannya. Budi Mulya juga telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung.