Kamis 30 Apr 2015 11:38 WIB

Dana Transportasi dan Jasa Profesi Penghulu Belum Cair

Rep: c 83/ Red: Indah Wulandari
Penghulu menikahkan pasangan pengantin
Foto: Antara
Penghulu menikahkan pasangan pengantin

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Kementerian Agama mengakui dana transporasi dan tunjangan profesi penghulu untuk periode November 2014 hingga April 2015 belum dicairkan karena data dari kantor wilayah Kemenag masih belum lengkap.

"Betul (belum dicairkan). Karena berkasnya belum lengkap," ujar Dirjen Bimbingan masyarakat Islam Kementerian Agama (Bimas Islam) Prof Machasin, Rabu (29/4).

Namun, ia tidak merinci wilayah mana saja yang belum melengkapi berkas tersebut. Jika data dari daerah sudah lengkap, maka Kemenag dapat segera menyerahkan surat permohonan pencairan dana jasa transportasi dan profesi penghulu kepada Kementerian Keuangan.

Ia mengatakan, Kemenag sudah meminta kanwil untuk melengkapi berkas yang diperlukan. Namun, ia tidak bisa menjanjikan kapan pencairan akan dilakukan.

Rencananya, dana yang dicairkan, yaitu dari bulan November 2014 hingga Maret 2015.

"Secepatnya akan dicairkan jika sudah lengkap berkasnya," katanya.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Wagimun mengatakan, pihak Kementerian Agama sempat menjanjikan pencairan akan dilakukan pada akhir April ini. Namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda bahwa dana akan dicairkan.

"Dana tunjangan profesi penghulu bulan November sampai April belum cair. Kata kementerian agama karena belum adanya surat edaran maksimal pencairan dari kementerian Keuangan. Dana yang belum cair untuk seluruh KUA di Indonesia," ujar Wagimun.

Ia mengatakan, APRI sudah melakukan komunikasi dengan Kemenag setiap bulannya untuk menanyakan kapan dana transportasi dan jasa profesi penghulu dicairkan.

Namun, pihak Kemenag mengatakan anggaran masih terkendala karena belum munculnya surat edaran maksimal pencairan dari kementerian Keuangan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement