REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Salah satu pelaku sejarah Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1 Mei 1969, Ramses Ohee, menyatakan dunia dan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) telah mengakui bahwa Papua merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Papua sudah sah ke pangkuan ibu pertiwi, ke NKRI lewat Pepera yang dilaksanakan pada 1 Mei 1969 dan telah disahkan oleh PBB," kata Ramses Ohee di Kota Jayapura, Papua, Kamis (30/4).
Pernyataan ini disampaikan Ramses Ohee yang juga salah satu tokoh adat di Papua menyikapi perayaan 1 Mei oleh sekelompok orang yang menyatakan sebagai Hari Aneksasi. "Pepera yang dilakukan dari Merauke hingga Jayapura itu disaksikan oleh Sekretaris PBB waktu itu dan telah disahkan pada 2 Agustus 1969. Saya memiliki dokumen-dokumen tersebut jika ada yang ingin melihatnya," katanya.
Mantan anggota DPRD Kabupaten Jayapura pada 1990-an itu menjelaskan pada masa itu penjajah Belanda (Hindia Belanda) belum mau melepaskan Papua (Irian Barat), padahal wilayah jajahannya itu dari Sabang sampai Merauke tapi yang diserahkan hanya sampai Maluku.
Oleh karena itu, Menteri Luar Negeri Subandrio menyatakan dalam sidang PBB bahwa seluruh wilayah jajahan Belanda harus diserahkan dan dikembalikan ke NKRI tanpa kurang sejengkal apapun. "Itulah awal ceritanya sehingga diputuskan bahwa Papua kembali ke pangkuan ibu pertiwi, NKRI," katanya.
Mengenai 1 Mei yang diperingati sebagai Hari Aneksasi oleh sekelompok orang, Ramses yang juga Ketua Barisan Merah Putih itu menyatakan kelompok itu bukan pelaku sejarah yang hanya mendengar cerita yang tidak benar dan telah dibelokkan.
"Kalau mereka berkata demikian, itu karena mereka tidak tahu sejarah dan bisa dikatakan, sejak kecil mereka kebanyakan hanya mendengar peristiwa Hari Aknesasi yang jatuh pada 1 Mei, sehingga hal ini perlu diberikan pemahaman yang baik dan benar sehingga mereka sebagai anak Papua bisa tahu sejarah sebenarnya," katanya.
Pepera itu dilakukan pada 14 Juli hingga Agustus 1969 dan hasilnya dibahas di Dewan Keamanan PBB selama tiga bulan, kemudian pada 19 November 1969 akhirnya Sekjen PBB mengetuk palu dan memutuskan Papua (Irian Barat) bagian (milik) dari NKRI.
Terkait adanya kelompok-kelompok yang ingin mempermasalahkan keabsahan Papua bagian dari NKRI yang kerap kali beraksi turun jalan dan berujung pada tindakan anarkis, Ramses berpendapat bahwa hal itu merupakan tugas aparat keamanan untuk merangkul dan memberikan pemahaman dengan cinta dan kasih.