Kamis 30 Apr 2015 15:13 WIB
Kasus UPS

Tersangka Kasus UPS Sakit

Uninterruptible Power Supply (UPS).
Foto: Keyitec.
Uninterruptible Power Supply (UPS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum tersangka kasus pengadaan paket uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta 2014, Alex Usman, menyampaikan surat keterangan sakit kliennya kepada penyidik Bareskrim, Kamis (30/4), terkait ketidakhadiran kliennya hari ini.

"Pak Alex dirawat di RS. Sudah dua hari dirawat, tadi kami berikan surat sakit dari RS ke penyidik," kata Ahmad Affandi di Mabes Polri.

Hari ini sedianya merupakan panggilan ketiga bagi Alex. Meski demikian, ia tidak pernah datang memenuhi panggilan pemeriksaan sekalipun. Pihaknya beralasan sakit. Menurut Affandi, kliennya saat ini tengah dirawat di sebuah RS di Jakarta Barat.

"Saya nggak tahu persis penyakitnya. Pak Alex nggak pernah menyebutkan. Tapi dia pernah punya riwayat sakit lambung," katanya.

Sementara saat dikonfirmasi keterlibatan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Haji Lulung dalam kasus UPS, Affandi menjawab tidak tahu.

"Pak Alex tidak pernah menyebut nama Haji Lulung," katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan Alex bukanlah pihak yang mengusulkan proyek pengadaan UPS. Dalam jabatannya sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat ketika itu, Alex tidak berwenang untuk mengatur DPRD DKI Jakarta memasukkan anggaran tertentu untuk pengadaan UPS.

"Itu (yang mengusulkan) Bappeda DKI. Pak Alex jabatannya hanya selevel lurah, nggak mungkin bisa mengintervensi," jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Mabes Polri menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS pada Senin (30/3). Saat ini, Alex menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan, sebelumnya sebagai mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Sementara itu, Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement