REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon menyampaikan rasa penyesalannya atas sikap Indonesia yang telah mengeksekusi delapan terpidana mati kasus narkoba pada Rabu (29/4).
Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, sikap Sekjen PBB ini merupakan hal yang wajar. Ia pun menilai, pernyataan Ban juga bukan merupakan bentuk intervensi terhadap hukum yang dijalankan Indonesia.
"Saya kira sekjen PBB tidak intervensi, bahwa dia memberikan komentar, ya boleh-boleh saja. Sama halnya Jokowi memberikan komentar ke PBB agar PBB reformasi, ini biasa saja," kata Kalla di kantor Wapres, Jakarta, Kamis (30/4).
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon mengatakan tak ada tempat bagi hukuman mati untuk dilakukan pada abad ke-21 ini. Dalam pernyataan resminya, ia pun mendesak Indonesia untuk membatalkan eksekusi kepada semua terpidana mati.
"Sekretaris Jenderal mendesak semua negara yang masih menerapkan hukuman mati untuk bergabung dengan gerakan ini dan mendeklarasikan moratorium hukuman mati dan pada akhirnya menghapuskannya," kata Ban Ki-moon dalam pernyataannya.