Kamis 30 Apr 2015 19:44 WIB

Ini Komentar Sekjen DPR Usai Diperiksa di Kasus Suap Tanah Laut

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
ekjen DPR Winantuningtyastiti Swasanani usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/4).  (Republika/Agung Supriyanto)
ekjen DPR Winantuningtyastiti Swasanani usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/4). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Winantuningtyastiti usai menjalani pemeriksaan di KPK, Kamis (30/4). Nuning diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait izin tambang di Kabupaten Tanah Laut yang melibatkan Anggota Komisi IV DPR, Adriansyah.

Saat keluar gedung KPK pukul 16.25 WIB, Winantuningtyastiti mengaku hanya ditanya seputar kegiatan dan anggota DPR. Hal itu terkait tugas dan kewajiban Adriansyah sebagai anggota dewan. "Soal kegiatannya di DPR apa, tugas-tugasnya di DPR apa, begitu lah," kata dia di gedung KPK, Kamis (30/4).

Winantuningtyastiti diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat. Andrew merupakan pengusaha yang menyuap Adriansyah terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Laut. Politikus PDIP tersebut merupakan bupati dua periode di daerah tersebut.

Selain memeriksa Winantuningtyastiti, KPK hari ini juga memeriksa karyawan PT Mitra Maju Sukses, Eshter Suzanna Pakpahan. Selain itu, sopir pribadi Andrew, Andi Junaedi juga diperiksa penyidik. "Ketiganya bersaksi untuk tersangka AH," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha.

Dalam kasus ini, Adriansyah disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sementara Andrew Hidayat disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement