Jumat 01 May 2015 00:46 WIB

PH Mary Jane Terus Lakukan Upaya Hukum

Mary Jane saat di persidangan
Foto: antara
Mary Jane saat di persidangan

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Tim penasihat hukum terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso, warga negara Filipina, terus melakukan upaya hukum untuk membebaskan dia dari vonis sebagai perantara peredaran narkotika.

"Kami akan terus melakukan upaya hukum. Mary Jane merupakan korban perdagangan manusia dan bukan sebagai perantara peredaran narkotika seperti yang ada dalam vonis hakim," kata Penasihat Hukum Mary Jane, Agus Salim, di Yogyakarta, Kamis (30/4).

Dia mengatakan upaya hukum yang akan dilakukan tersebut, seperti pengajuan Peninjauan Kembali (PK), namun hal itu masih terkendala dengan dualisme keputusan dari Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK).

"MK memutuskan pengajuan PK boleh lebih dari satu kali, namun MA bersikukuh bahwa PK hanya bisa diajukan satu kali," katanya.

Pihaknya belum dapat memastikan kapan upaya hukum tersebut akan kembali dilakukan setelah ditolaknya pengajuan PK kedua oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Senin (27/4).

"Namun penundaan eksekusi ini memberikan kesempatan untuk melakukan langkah-langkah hukum untuk membuktikan bahwa Mary Jane bukan perantara peredaran gelap narkoba," katanya.

Agus mengatakan saat ini seluruh anggota keluarga besar Mary Jane yang datang ke Indonesia sudah kembali ke Filipina pada Kamis sore melalui Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta.

"Setelah tadi menyempatkan diri untuk menjenguk Mary Jane di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta, keluarga besar langsung pulang kembali ke Filipina. Mary Jane sempat meminta kepada keluarga untuk terus berdoa dan bersabar menghadapi proses selanjutnya," katanya.

Ia mengatakan selama empat jam bertemu dengan keluarga besarnya, Mary Jane terus saling menguatkan.

"Mereka di dalam lapas juga terus berdoa bersama agar ada upaya hukum yang bisa ditempuh dan dapat membebaskan Mary Jane dari eksekusi hukuman mati," katanya.

Mary Jane merupakan satu di antara sembilan terpidana mati yang seharusnya dieksekusi pada gelombang kedua, Rabu (29/4) dini hari, setelah upaya hukum grasi maupun permohonan PK ditolak.

Eksekusi mati terhadap Mary Jane ditunda, karena dirinya harus menjadi saksi kasus perdagangan manusia yang sedang ditangani kepolisian Filipina.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement