Jumat 01 May 2015 08:15 WIB

LBH: Mary Jane Layaknya TKI yang Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri

Red: Bilal Ramadhan
Para pengunjuk rasa, yang telah menjaga berjaga di Kedutaan Besar Indonesia di distrik keuangan Makati kota timur dari Manila, Filipina, merayakan menyusul pengumuman keterlambatan pelaksanaan dihukum pedagang narkoba Filipina Mary Jane Veloso di Indonesia
Foto: AP Photo/Bullit Marquez
Para pengunjuk rasa, yang telah menjaga berjaga di Kedutaan Besar Indonesia di distrik keuangan Makati kota timur dari Manila, Filipina, merayakan menyusul pengumuman keterlambatan pelaksanaan dihukum pedagang narkoba Filipina Mary Jane Veloso di Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai hukuman mati yang diterapkan di Indonesia, termasuk yang dipidanakan kepada Mary Jane Fiesta Veloso, kontraproduktif dengan upaya penyelamatan warga negara Indonesia di luar negeri.

"Mary Jane adalah buruh migran pekerja rumah tangga, sama seperti 264 buruh migran Indonesia di berbagai negara yang terancam hukuman mati," kata pengacara publik LBH Jakarta Eny Rofiatul melalui siaran pers diterima di Jakarta, Kamis (30/4).

Menurut Eny, Mary Jane tidak bisa dipidanakan bila memang benar dia merupakan korban dari perdagangan orang sebagaimana sering terjadi pada buruh migran. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Tanpa memandang asalnya, buruh migran memang selalu dilingkupi kondisi kemiskinan yang bersifat struktural," ujarnya.