REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Gunawan Suswantoro meminta para calon peserta Pilkada serentak, agar mematuhi Pasal 65 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
"Aturan ini kan bagus. Jadi, calon yang punya uang banyak, tidak bisa lagi jor-joran kampanye seenaknya," kata dia usai melantik 57 Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota se-Sumatra Barat di Padang, Kamis (30/4).
Gunawan mengatakan, dalam Pasal 65 UU Nomor 8 Tahun 2015 menjelaskan, pemerintah daerah baik itu provinsi/kabupaten/kota, menfasilitasi kampanye melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Fasilitas tersebut, lanjut dia, berupa kegiatan debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga serta iklan di media cetak maupun elektronik.
Dikatakannya, dari aturan tersebut menuturkan, para kandidat tidak diperkenankan lagi melakukan penyebaran, pemasangan bahan kampanye, dan iklan di media cetak, secara perorangan.
Gunawan menegaskan, jika ada kandidat yang membandel, maka yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi, salah satunya berupa pemberhentian aktivitas berkampanye.
"Semua kandidat memiliki jatah yang sama, KPU yang diamanahkan untuk mengaturnya. Tapi detailnya nanti diatur lebih lanjut di peraturan KPU," kata dia menambahkan.