Jumat 01 May 2015 10:48 WIB

Akhirnya, 10 Penyerang Malala Dipenjara

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Malala
Foto: www.huffingtonpost.com
Malala

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Pengadilan Pakistan memenjarakan 10 pria dengan tuduhan terlibat dalam serangan terhadap peraih Nobel Perdamaian, Malala Yousafzai, Kamis (30/4). Serangan tersebut terjadi saat Malala berusia 15 tahun.

Ia tertembak di kepala ketika perjalanan menuju sekolahnya di lembah Swat pada 2012. Serangan tersebut benar-benar mengejutkan dunia.

Ia memperoleh hadiah Nobel karena perjuangannya dalam kampanye hak edukasi anak meski membahayakan nyawanya. Pihak berwenang mengatakan 10 orang tersebut tidak termasuk kepala tersangka yang merupakan seorang Taliban Pakistan.

Para tersangka ini diadili di pengadilan anti teroris di Swat, Pakistan bagian timur laut.''Tidak ada pembelaan terbuka, mereka yang didakwa memiliki peran dalam merencanakan dan mengeksekusi rencana pembunuhan terhadap Malala,'' kata pengacara dari District Bar Association, pada BBC, Jumat (1/5).

Pihak berwenang mengatakan pemimpin Taliban lokal dipercaya sebagai orang yang memerintahkan serangan. Ia diduga berada di Afganistan saat ini.Malala yang sekarang berusia 17 tahun tinggal di Birmingham, Inggris bersama keluarganya. Ia tidak bisa kembali ke Pakistan karena diancam oleh Taliban.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement