Jumat 01 May 2015 10:48 WIB

Akhirnya, 10 Penyerang Malala Dipenjara

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Malala
Foto: www.huffingtonpost.com
Malala

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Pengadilan Pakistan memenjarakan 10 pria dengan tuduhan terlibat dalam serangan terhadap peraih Nobel Perdamaian, Malala Yousafzai, Kamis (30/4). Serangan tersebut terjadi saat Malala berusia 15 tahun.

Ia tertembak di kepala ketika perjalanan menuju sekolahnya di lembah Swat pada 2012. Serangan tersebut benar-benar mengejutkan dunia.

Ia memperoleh hadiah Nobel karena perjuangannya dalam kampanye hak edukasi anak meski membahayakan nyawanya. Pihak berwenang mengatakan 10 orang tersebut tidak termasuk kepala tersangka yang merupakan seorang Taliban Pakistan.

Para tersangka ini diadili di pengadilan anti teroris di Swat, Pakistan bagian timur laut.''Tidak ada pembelaan terbuka, mereka yang didakwa memiliki peran dalam merencanakan dan mengeksekusi rencana pembunuhan terhadap Malala,'' kata pengacara dari District Bar Association, pada BBC, Jumat (1/5).

Pihak berwenang mengatakan pemimpin Taliban lokal dipercaya sebagai orang yang memerintahkan serangan. Ia diduga berada di Afganistan saat ini.Malala yang sekarang berusia 17 tahun tinggal di Birmingham, Inggris bersama keluarganya. Ia tidak bisa kembali ke Pakistan karena diancam oleh Taliban.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement