REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah anak-anak yang dipelihara oleh panti-panti terus bertambah sebagai dampak dari kehamilan tidak diinginkan yang membutuhkan peran negara. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan Kemensos telah berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (Kemen PPA), serta Kepolisian agar anak-anak panti bisa dianggap sebagai anak negara secara legal.
"Tidak perlu ke pangadilan cukup notaris didatangkan ke panti untuk mengurusnya," ujar Khofifah, Kamis (1/5).