REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pengamat politik dari Universitas Mahendradatta Denpasar, Anak Agung Gede Putra Arjawa menilai pengajuan calon kandidat dari Partai Golkar pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) sampai saat ini masih dilematis.
"Dengan masih adanya sengketa di tubuh partai berlambang beringin ini menjadi dua versi hasil Musyawarah Nasional (Ancol dan Bali), maka akan menjadi dilematis dalam pengajuan calon peserta Pilkada kepada KPU setempat," katanya di Denpasar, Jumat (1/5).
Ia mengatakan dengan kondisi Partai Golkar seperti itu, maka pengajuan kandidat tentu tidak akan sah mengajukan dari kedua kubu, yakni kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie.
"KPU setempat akan berpatokan kepada aturan yang ada, yaitu setiap partai politik atau partai koalisi hanya berhak mengajukan satu pasangan calon pada Pilkada mendatang," ujarnya.
Menurutnya dengan adanya dua kubu di tubuh Partai Golkar, maka sangat merugikan partai itu sendiri. Sebab jika sampai batas waktu pendaftaran calon peserta Pilkada belum ada keputusan yang sah. Maka tidak menutup kemungkinan akan tidak bisa mengajukan kandidat peserta Pilkada.
"Kalau berdasarkan aturan, jika sampai batas waktu pendaftaran masih ada dua kubu, dan masing-masing mengajukan calon Pilkada. Maka kemungkinan keduanya tidak bisa diterima oleh KPU," jelasnya.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar pengurus Partai Golkar dari dua kubu agar bisa disatukan (islah), sehingga proses demokrasi untuk bisa mengajukan calon peserta Pilkada berjalan sesuai dengan aturan.
"Tergantung sekarang dari pengurus partai kedua kubu itu, apakah mereka mau bersatu atau tidak. Jika masih ada kemelut seperti sekarang, maka ini juga menjadi tolok ukur mendapatkan dukungan dari rakyat," katanya.