Jumat 01 May 2015 13:33 WIB

Kang Emil Hukum Perusak Fasilitas KAA

Simulasi puncak prosesi Konferensi Asia Afrika (KAA) ke-60 di Jalan Asia Afrika, Bandung, Rabu (22/4).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Simulasi puncak prosesi Konferensi Asia Afrika (KAA) ke-60 di Jalan Asia Afrika, Bandung, Rabu (22/4).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung M Ridwan Kamil memberikan tiga jenis hukuman bagi dua orang perusak fasilitas Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung, Fadil Simeray dan Kusnadi.

"Hukumannya tiga, satu push up 60 kali, ngepel trotoar Jalan Braga dan masing-masing harus posting foto atau tulisan tentang kecintaannya terhadap Bandung selama 30 hari di media sosial," kata pria yang akrab disapa Kang Emil itu di Pendopo Kota Bandung, Jumat (1/5).

Hukuman push up 60 kali langsung dilakukan oleh kedua orang tersebut setelah mereka menemui Kang Emil di Pendopo Kota Bandung. Kedua orang tersebut bergantian menjalankan hukuman push up di halaman belakang pendopo.

Hukuman mengepel Jalan Braga Bandung direncanakan dilakukan usai shalat Jumat.

"Yang ngepel itu warga juga banyak yang berminat, mau ikut bantu. Mungkin karena ada bonus bisa foto bareng saya," kata dia.

Fadil Simeray menyesal atas perbuatannya yang telah menaiki salah satu kursi taman KAA di Jalan Braga Bandung.

"Pada intinya itu, itu kejadian spontan sebelum KAA. Lalu setelah KAA ada pemberitaan kursi yang rusak, terus mungkin kena imbas dan posisinya salah berdiri ke atas kursi. Mau enggak mau, daripada kabur malah jadi masalah, jadi lebih baik saya mengakui salah," kata dia.

Hal serupa juga disampaikan Kusnadi, pria yang berprofesi sebagai tukang foto keliling asal Lembang, Kabupaten Bandung Barat tersebut menerima hukuman yang diberikan oleh Wali Kota Bandung tersebut.

"Sebenarnya saya nggak sadar naik ke kursi karena waktu itu posisinya mau ambil gambar parade KAA," kata Kusnadi.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement