REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Ketua KPK Johan Budi membenarkan adanya wacana pimpinan KPK mengundurkan diri apabila Novel Baswedan tetap ditahan.
"Memang ada wacana bahwa bukan hanya 1 tapi bisa juga 5 pimpinan KPK akan melakukan upaya mundur seperti yang disampaikan pak Anto (Indriyanto), tentu bukan hanya pak Anto karena bila penahanan tetap dilakukan upaya-upaya yang sudah dikondisikan dengan baik bisa berantakan," kata Johan.
Permintaan pengunduran diri itu menurut Johan dilakukan karena seolah-olah pimpinan KPK sudah tidak berarti lagi sebagai jaminan pembatalan penahanan Novel.
"Kalau ada pimpinan (keadaannya) sama dengan tidak ada pimpinan itu kan percuma," ungkap Johan.
Bareskrim Polri menangkap Novel, Jumat dinihari. Dalam surat penangkapan, disebutkan bahwa Novel diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.
Surat tertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik Brigadir Jenderal Herry Prastowo. Novel Baswedan dituduh pernah melakukan penembakan yang menyebabkan tewasnya seseorang pada 2004.
Pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas.
Novel yang saat itu berpangkat Inspektur Satu (Iptu) dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut.
Pada 5 Oktober 2012 lalu, Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Dedi Irianto bersama dengan sejumlah petugas dari Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya juga pernah mendatangi KPK untuk menangkap Novel saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011.
Namun pimpinan KPK menolak tuduhan tersebut karena menganggap Novel tidak melakukan tindak pidana dan bahkan mengambil alih tanggung jawab anak buahnya serta telah menjalani sidang di majelis kehormatan etik dengan hukuman mendapat teguran keras.