REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar mengatakan, Presiden Joko Widodo telah berulang kali mengimbau agar Kepolisan Republik Indonesia (Polri) tidak melakukan kriminalisasi. Namun, hingga saat ini kepolisian tetap tidak menghiraukan hal itu.
Karena itu, ia menilai penangkapan dan penahanan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merupakan tindakan pembangkangan terhadap perintah Presiden.
"Jokowi sudah memerintahkan Polri untuk melepas Novel," katanya saat konferensi pers di kantor Kontras, Jakarta, Jumat (1/5). Namun, hingga saat ini Polri belum melepas Novel. Hal ini menunjukan bahwa Polri tidak patuh terhadap pimpinan negara.
Haris juga mengatakan, situiasi ini sangat memprihatinkan. Karena ini mencerminkan terjadinya sebuah kekacauan negara dan kekacauan hukum.
Padahal, lanjutnya, pelantikan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) sempat membuat berbagai pihak berharap agar Polri tidak lagi melakukan tindak kriminalisasi. Namun, ternyata kriminalisasi kembali terjadi.
Hal senada juga diungkapkan salah satu pengacara Novel, Nurcholis Hidayat. Menurutnya, bukan saja terhadap Presiden Jokowi, namun Polri juga dianggap tidak taat terhadap aturannya sendiri.
Dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012, pada Pasal 45 ayat 2, sebut dia, manajemen penyidikan tindak pidana mengharuskan dilakukan mekanisme gelar perkara terlebih dulu. “Namun, Polri tidak melakukan hal tersebut,” ujarnya.