Jumat 01 May 2015 19:14 WIB

Penataan Permukiman Sempadan Sungai di Yogya Dimundurkan

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Djibril Muhammad
ilustrasi
Foto: Republika/ Yasin Habibi
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Selama ini sudah ada regulasinya dan peraturan pemerintah tentang sungai bahwa di daerah sempadan sungai tidak boleh dijadikan kawasan pemukiman. Sementara di Sepanjang sempadan sungai di kota Yogyakarta banyak yang dijadikan pemukiman.

"Karena itu perlu dilakukan penataan di daerah sempadan sungai di Kota Yogyakarta misalnya dengan mengundurkan kawasan pemukiman agar tidak berada di sempadan sungai," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP dan ESDM) DIY Rani Sjamsinari kepada Republika, Ahad (1/5).

Menurut Rani, karena masyarakat tinggal di daerah sempadan sungai, bila terjadi hujan lebat pasti akan selalu terkena banjir. Sempadan sungai merupakan haknya sungai untuk berbelok dan melintas. Sehingga apabila daerah sempadan sungai tersebut dijadikan kawasan pemukiman di situ akan terjadi banjir berulang. Bahkan kemungkinan bisa terjadi banjir lebih besar bila dasar sungai lebih tinggi.

Masyarakat akan mengalami banjir bila tetap berada di daerah sempadan sungai, apalagi ada Gunung Merapi dan intensitas hujan di DIY cukup tinggi.