Sabtu 02 May 2015 05:42 WIB

Penyuplai Kentang Goreng McDonald Dituntut 630 Juta Dollar

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Esthi Maharani
McDonalds
McDonalds

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Rekanan penyuplai kentang goreng McDonald di Cina dituntut 3,9 juta yuan atau setara dengan 630 ribu dolar AS atas tudingan pencemaran air.

Denda atas Beijing Simplot Food Processing merupakan yang terbesar dalam kasus pencemaran yang pernah ada di Beijing, demikian dilansir Xinhua, Jumat (1/5).

Beijing Simplot Food Processing adalah perusahaan bentukan perusahaan agribisnis asal AS J.R. Simplot Company, McDonald dan the Beijing Agricultural, Industrial and Commerce General Company.

Didirikan 1992, Beijing Simplot membuat kentang goreng untuk dipasok ke McDonald dan memproduksi produk olahan kentang untuk negara-negara Asia lainnya.

Persoalan pencemaran baik air, udara maupun tanah selalu jadi perhatian publik Cina karena dianggap menurunkan citra negeri yang dipimpin Presiden Xi Jin-ping ini di mata internasional.

Dalam peraturan lingkungan yang baru di Cina yang mulai diterapkan tahun ini, memberlakukan hukuman lebih ketat bagi pelanggarnya.

Studi lokal menunjukkan sekitar dua pertiga tanah di Cina sudah tercemar dan 60 persen air tanah di sana pun sudah tak laik diminum.

Penyelidik mengatakan air buangan Beijing Simplot Food Processing melebihi batas aman. Selain menutup saluran pembuangan, Beijing Simplot Food Processing juga diminta segera mengolah dulu air buangan mereka sebelum dilepas ke lingkungan.

Di laman resminya, Beijing Simplot Food Processing mengakui dan bersedia membayar denda atas temuan itu. McDonald juga mengaku pelanggaran ini adalah pelanggaran serius dan akan lebih mengawasi Beijing Simplot.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement