REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemberdayaan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah dan eks Wanita Tuna Susila (WTS) membutuhkan pendampingan dan pengawalan agar segera mandiri.
“Para TKI/TKW dan bekas WTS membutuhkan pendampingan dan pengawalan agar mereka bisa segera mandiri secara ekonomi, ” kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, akhir pekan lalu.
Pemberdayaan, ujarnya, membutuhkan exit strategy dengan memberikan pendampingan dan pengawalan terhadap mereka.
Pemberdayaan dari Kementerian Sosial (Kemensos) berupa Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan Kelompok Usaha Bersama (KUBE).
“Exit strategy merupakan solusi untuk pemberdayaan dan pengawalan. UEP diberikan kepada perorangan Rp 3 juta, sedangkan KUBE diberikan kepada 10 orang dalam satu kelompok Rp 20 juta, ” tegas Mensos.
Tidak hanya itu, mereka diberikan vocational training sebagai bagian program pemberdayaan terhadap para TKI/TKW dan bekas PSK. Diharapkan mereka segera bangkit dan bisa lebih sejahtera secara ekonomi.
“Vocational training TKI/TKW diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Sedangkan pemberdayaan dari Kemensos, ” katanya.
Selain itu, Kemensos minta dinas sosial (dinsos) mengawal berbagai pengajuan paket bantuan UEP dan KUBE agar sesuai dengan prosedur dan aturan yang telah ditetapkan.
“Kadinsos bisa mengawal untuk berbagai pengajuan untuk paket bantuan UEP dan KUBE yang ditujukan kepada Kemensos di pusat agar sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,” katanya.
Salah satu bentuk pengawalan dinsos berupa surat rekomendasi. Dimana, dengan surat tersebut berisi data personal atau kelompok yang mengajukan, alamat serta nomor rekening untuk menerima bantuan.
“Surat rekomendasi begitu penting, sebab pengajuan yang disetujui dananya akan langsung ditransfer ke nomor rekening pemohon bantuan, ” ujarnya.