Sabtu 02 May 2015 12:26 WIB
Kasus Novel Baswedan

Pengacara: Tujuh Kebohongan Polisi dalam Kasus Novel Baswedan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ilham
Penyidik KPK Novel Baswedan.
Foto: Antara
Penyidik KPK Novel Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pengacara Novel Baswedan menilai banyak kejanggalan yang terjadi sejak penangkapan hingga pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim Polri. Semua itu terjadi hanya dalam waktu 1x24 jam, sejak penyidik KPK tersebut ditangkap di rumahnya, Jumat (1/5) dinihari.

"Ada beberapa kebohongan polisi dalam kasus Novel Baswedan hanya dalam waktu 1x24 jam," kata tim penasehat hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, Sabtu (2/5).

Dalam pernyataannya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan telah menelepon pengacara Novel Baswedan. Namun, menurut Muji, hal itu tidak pernah ada. Faktanya, sejak Jumat dinihari pukul 03.00 WIB pascapenangkapan, tim pengacara tidak diberi akses ke Novel dan bahkan tidak diberitahu keberadaannya.

Kedua, lanjut Muji, polisi menyatakan bahwa tidak ada penahanan dan yang ada adalah penangkapan selama 1x24 jam. Faktanya adalah penahan. Surat penahanan ada dan bahkan beberapa media telah memperlihatkan surat penahanan tersebut.

Ketiga, ada 25 pengacara yang disebut ingin ikut rekonstruksi di Bengkulu. Faktanya, kata Muji, tidak ada pengacara yang ingin ikut rekonstruksi dengan biaya polisi. Pengacara tetap menolak rekonstruksi, sebab Novel ketika kejadian tidak berada di tempat. Menurutnya, rekonstruksi juga merupakan rekayasa polisi untuk mengarahkan opini publik.

"Kemudian polisi menyampaikan rekonstruksi pukul 09.00 WIB (2/5). Faktanya, rekonstruksi dilakukan malam pada 1 Mei," kata Muji.

Kelima, lanjut dia, polisi mengatakan Novel mempunyai empat rumah mewah di Kelapa Gading. Faktanya, Novel hanya punya satu rumah ukuran 105 meter persegi.

Keenam, Novel ditangkap dan ditahan karena alasan mangkir dua kali pemeriksaan. Menurut Muji, Novel tidak datang karena perintah pimpinan dan tugas di KPK. Ada surat dari pimpinan KPK ke Mabes Polri yang membuktikan hal tersebut.

Terakhir, tidak ada surat penggeledahan ke rumah Novel dan penyitaan barang-barang pribadi milik Novel, istrinya, dan anaknya. Surat penyitaan pun tidak disiapkan. "Akankah kebohongan ini terus berlanjut seiring dengan pembangkangan polisi terhadap Presiden (Jokowi)?" ujar Muji.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement