REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, mengingatkan Polri untuk tidak memaksakan diri dalam mengusut kasus Novel Baswedan. Polri disarankan tidak menggunakan fakta-fakta yang mengada-ada.
“Dalam kasus Novel, wibawa Polri dipertaruhkan benar. Pihak Polri mestinya berpijak kepada fakta-fakta yang memiliki relevansi hukum terhadap kasus Novel. Polri harus bisa meyakinkan publik, jangan sampai menggunakan fakta yang tidak valid kebenarannya,” papar Asep saat dihubungi ROL, Sabtu (2/5).
Menurut Asep, pernyataan yang dilontarkan pengacara Novel Baswedan, Nurkholis Hidayat, perlu dipertimbangkan oleh Polri. Seperti diketahui, Nurkholis Hidayat sebelumnya menyampaikan bahwa status penahanan Novel Baswedan belum sah. Berita acara pemeriksaan (BAP) penahanan pun belum diproses.
“Sebaiknya, hal-hal seperti itu diperhatikan agar opini publik tidak semakin melebar. Proses peradilan harus sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tambah Asep.
Diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat Novel bermula saat dia menjabat sebagai Kepala Reserse Kriminal Polres Kota Bengkulu pada 2004. Dia dijerat kasus penganiayaan terhadap seorang pencuri sarang walet. Novel disebut melakukan tindak kekerasan kepada pencuri tersebut dan kasus tersebut juga sudah diproses oleh aparat setempat.