REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jendral Badrodin Haiti menyanggupi permintaan penangguhan Novel Baswedan dari KPK. Kapolri menyanggupi hal tersebut dengan jaminan kelima pimpinan KPK.
Pimpinan KPK, Taufiqurahman Ruki mengatakan kedua belah pihak sepakat untuk tidak menahan penyidik KPK, Novel Baswedan. Lima pimpinan KPK menjamin bahwa Novel tak akan kabur dan bersedia untuk mengikuti proses hukum yang ada.
"Pimpinan dan pegawai KPK tidak ada yang kebal hukum. Maka kami juga akan mengikuti proses hukum yang ada," ujar Ruki usai melakukan pertemuan dengan Kapolri di Mabes Polri, Sabtu (2/5).
Ruki mengatakan pihaknya selaku pimpinan KPK sudah bersepakat untuk tetap mengikuti proses hukum yang ada, dan menjamin Novel tidak akan menghilangkan barang bukti ataupun lari dari pemeriksaan.
Ruki juga menjamin pihak Novel akan mengikuti proses hukum yang ada baik pemeriksaan lebih lanjut, sampai dilimpahkan ke Kejaksaan dan siap menghadapi persidangan.
Pimpinan KPK tersebut mengatakan, kasus ini harus dibuktikan dan diseleasaikan hingga inkrah hingga tak ada lagi tuduhan atau sangkaan terhadap para personil KPK.
Ruki yang didampingi Johan Budi dan Indriyanto Seno Adjie datang untuk menemui Kapolri Jendral Badrodin Haiti untuk membahas soal penangguhan Penyidik KPK, Novel Baswedan. Namun, selain itu Ruki menegaskan obrolan kedua belah pihak lebih menyasar pada perbaikan pola komunikasi kedua belah pihak.
Sebelumnya, Novel Baswedan ditangkap oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri ke Bengkulu dalam kasus penembakan salah satu tersangka pencuri sarang burung walet di Bengkulu. Novel sebelumnya menolak untuk meneruskan kasus tersebut, dengan keyakinan kasus ini sudah selesai dan ia terbukti tak bersalah.