REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jendral Badrodin Haiti menyangkal jika penjemputan paksa Novel Baswedan, Penyidik KPK disebut sebagai penahanan. Badrodin mengatakan, berulang kali pihak Bareskrim sudah memanggil Novel untuk bisa mengikuti jalannya pemeriksaan tetapi tidak terpenuhi.
"Ini hanya dalam kepentingan rekonstruksi saja, tapi kami sudah sepakat untuk menangguhkan penahanan dan kami kembalikan ke KPK," ujar Badrodin kepada wartawan di Mabes Polri, Sabtu (2/5).
Badrodin mengaku pemanggilan Novel ke Bengkulu tak lebih dari sekadar pelaksanaan rekonstruksi untuk kelengkapan berkas. Meski begitu, Badrodin tak menampik jika penjemputan paksa Novel oleh Bareskrim Mabes Polri memang dilakukan di luar kordinasi dengan pihak KPK.
"Ya, kami sudah saling sepakat untuk memperbaiki pola komunikasi kita, ke depan jika terjadi sesuatu di antara kedua belah pihak bisa saling berkordinasi lebih dulu." ujar Taufiqurahman Ruki, salah satu pimpinan KPK di Mabes Polri, Sabtu (2/5).