REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Filsafat Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Sindung Tjahyadi mengingatkan agar jangan ada lagi kriminalisasi di kasus penagkapan Novel Baswedan. Kriminalisasi hukum bisa berakibat ketidakpercayaan publik dan ketidakpercayaan pasar.
"Kita tidak bisa bilang penahanan Novel Baswedan murni sebagai tindakan kriminalisasi hukum. Tapi itu bisa saja terjadi, bisa juga tidak. Saya harap jangan ada kriminalisasi hukum seperti yang lalu, " katanya saat dihubungi ROL, Sabtu (2/5).
Menurut dia, publik saat ini sudah skeptis dengan kasus penahanan Novel. Bahkan, publik cenderung berpandangan lebih negatif dengan tidak mempercayai kasus ini sebagai proses hukum.
"Jika terbukti ada kriminalisasi hukum, publik dalam dan luar negeri tentu semakin tidak menghargai hukum Indonesia. Sebab, publik melihat antarlembaga negara sudah bisa saling melakukan kriminalisasi hukum," tambah Sindung.
Dampak jangka panjangnya, lanjut Sindung, kepercayaan terhadap Polri bisa merosot drastis. Padahal, berdasarkan pengalaman yang ada, butuh waktu yang lama untuk mengembalikan kewibawaan Polri.
Selain ketidakpercayaan publik, Sindung juga menilai pasar akan bereaksi negatif jika kasus dikriminalisasi terhadap Novel. "Secara umum pasar pun tak percaya dengan kestabilan pemerintahan di Indonesia. Ini tentu lebih menyulitkan."