REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu tetap menolak penahanan Novel. Penolakan didasari tiga alasan utama.
"Kami tetap menolak adanya penahanan, pasalnya ada tiga hal yang menjadi keberatan kami," katanya kepada wartawan, Sabtu (2/5).
Alasan pertaman adalah tidak ada pemberitahuan resmi dari Bareskrim kepada kuasa hukum. "Bareskrim hanya menghubungi Polda, jadi menurut kami sifatnya tidak resmi."
Pemberitahuan secara tidak resmi juga diperkuat fakta bahwa tim penyidik tidak menelepon pihak pengacara resmi Novel. Semula, Polri ingin memberikan pengacara kepada Novel, tetapi Novel menolak.
"Penolakan kedua berdasarkan kepada belum adanya berita acara pemeriksaan (BAP) yang diberikan kepada kami. Kami merasa tidak pernah memberi informasi untuk keterangan BAP," kata Muji.
Ketiga, status Novel tidak jelas. "Kita tidak tau apakah penahanan Novel terkait statusnya sebagai tersangka atau sebagai saksi dalam dugaan kasus penembakan pada 2004 silam," pungkasnya.
Novel Baswedan ditangkap atas dugaan penganiayaan pada pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004, silam. Kasusnya ditunda atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena menganggap waktunya tidak tepat untuk memproses dirinya saat 2012 lalu, awal kasusnya mulai diselidiki.
Penangkapan ini membuat banyak pihak mengkaitkan kembali konflik dua lembaga hukum di Indonesia, KPK dan Polri. Masalah ini dianggap bentuk pelemahan KPK dengan memidanakan pegawainya.