REPUBLIKA.CO.ID, SIMALUNGUN -- Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, akan membentuk tim monitoring untuk memantau warung internet (warnet) di kecamatan-kecamatan yang tidak masuk kategori 'sehat'.
"Jika tidak sehat, kita rekomendasikan ke Badan Perizinan Terpadu untuk dicabut izin usahanya," tegas Kepala Dinas Kominfo Pemkab Simalungun, Sarimuda Purba, Sabtu (2/5).
Sarimuda menyatakan, sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, pemilik atau pengusaha warnet sudah harus mengoperasikan warnet sehat. Warnet sehat jelas Sarimuda, harus memenuhi standar yang sudah ditentukan seperti tata letak computer mudah diawasi atau tidak tertutup seluruhnya, memblokir dan tidak menyediakan situs porno.
Kepala Bidang Kominfo, Akmal Siregar memperkirakan jumlah warnet yang tersebar di 31 kecamatan di Kabupaten Simalungun, mencapai 500-an lebih. "Untuk memantau operasional warnet, kita bekerja sama dengan pemerintah kecamatan dan desa," kata Akmal.
Anggota DPRD Simalungun, Sulaiman Sinaga mendukung penertiban warnet yang tidak memenuhi standar operasional sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. "Keberadaan warnet kita harapkan benar-benar berfungsi sebagai jendela informasi yang bermanfaat positif bagi masyarakat," kata Sulaiman.