REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menggelar pertemuan dengan pimpinan KPK di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/5). Pertemuan tersebut telah menyepakati bahwa kasus Novel Baswedan akan tetap diproses hingga pengadilan.
''Tadi kami sepakati akan diproses sampai pengadilan. Silakan pengadilan yang putuskan bersalah atau tidak. Kelengkapan berkas akan kami koordinasikan dengan pimpinan KPK," kata Badrodin.
Badrodin juga menegaskan bahwa penahanan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, ditangguhkan. "Kami sepakati untuk (Novel) diserahkan ke pimpinan KPK. Sudah ada jaminan dari para pimpinan KPK karenanya (penahanan) ditangguhkan," katanya. Penangguhan penahanan Novel dilakukan setelah lima pimpinan KPK menjaminkan diri.
Terkait penangkapan Novel di rumahnya, Badrodin mengatakan bahwa kasus Novel harus segera diselesaikan mengingat pada 2016, kasus tersebut masuk masa kedaluarsa. Menurutnya, dalam kasusnya, Novel sudah ditangani. Namun, Novel hanya dikenai sanksi disiplin, bukan sanksi pidana.
"Belakangan pelapornya komplain dan minta laporan kasus agar diselesaikan," katanya.
Pada Jumat (1/5) dini hari, Novel ditangkap penyidik Bareskrim di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Setelah dibawa ke Mabes Polri, Novel diboyong ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok untuk diperiksa.
Di hari yang sama, Novel langsung diterbangkan ke Bengkulu guna menjalani tahap rekonstruksi kasusnya. Di Bengkulu, Novel menolak melakukan rekonstruksi karena tidak didampingi kuasa hukumnya. Selain itu, cuaca yang tidak memungkinkan berupa hujan deras membuat pelaksanaan rekonstruksi batal.
Presiden Joko Widodo pun angkat bicara terkait kasus ini. Pihaknya meminta kerja sama Kapolri agar tidak menahan Novel.
Kemudian pada Sabtu, pimpinan KPK yakni Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi dan Indriyanto Seno Adji menyambangi Mabes Polri guna menemui Kapolri untuk berkoordinasi. Novel akhirnya dipulangkan ke Jakarta setelah Kapolri memutuskan untuk menangguhkan penahanannya.