REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jendral Badrodin Haiti akhirnya menyanggupi Permintaan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk menangguhkan penahanan Novel Baswedan. Ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo agar penyidik KPK itu tidak ditahan dan bisa menjalani pemeriksaan secara transparan.
“Ini seperti embrio penyalahgunaan kekeuasaan. Seharusnya dalam melaksanakan pemeriksaan hukum pemerintah jangan terlalu banyak intervesni,” kata pengamat hukum pidana, Muzakir kepada ROL, Sabtu (2/5). Menurutnya, hal tersebut meruupkan diskriminasi dari penggunaan kekuasaan.
Ia juga menambahkan, ketua KPK harusnya bisa menjamin jika anggota KPK harus bersih dari hukum. “Kalau memang Novel tidak bersalah ya buktikan, jangan seperti ini merasa Polri yang mengusut jadi seperti ada hal lain,” kata Muzakir.
Selanjutnya, masih menurut Muzakir, terdahulu pada 2004 Susilo Bambang Yudhoyono sudah meminta kasus tersebut untuk dihentikan. Padahal seharusnya kasus bisa sampai putusan. “Sekarang Jokowi meminta untuk jangan menahan Novel. Ini jadi pertanyaan besar, seharusnya pemerintah jangan menggunakan kekuasannya seperti itu,” saran Muzakir.
Diketahui sebelumnya, presiden sempat menyampaikan pesan agar Novel Baswedan tidak ditahan. Kedua, supaya ada transparansi proses hukum. Selain itu, ia juga memerintahkan kepada Wakapolri Komjen Budi Gunawan supaya tidak memberi pernyataan atau hal-hal yang membuat kontroversi di tengah masyarakat.