REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, kinerja Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga penegak hukum tidak boleh ditunggangi oleh kepentingan kelompok tertentu.
"Prinsipnya adalah bahwa KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum harus tidak boleh ada intervensi dari siapa pun. Masyarakat memberikan kebebasan sepanjang fakta hukumnya dan ada kesaksian terpenuhi, sebagaimana ketentuan yang ada," kata Mendagri usai menghadiri IPDN Expo di Jatinangor, Jawa Barat, Sabtu malam (2/5).
Terkait kisruh antara Polri dengan KPK, Tjahjo mencoba mengambil jalan tengah untuk meminta kedua lembaga tersebut berintegritas dalam menegakkan hukum. "Saya yakin dan akan mendukung upaya-upaya KPK dan Kepolisian untuk melakukan penegakan hukum, khususnya yang berkaitan dengan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme)," jelasnya.
Sementara itu, soal protes keras yang dilayangkan beberapa pihak kepada Polri karena menangkap dan menahan penyidik KPK Novel Baswedan secara paksa, Mendagri mengatakan Kompolnas akan mengevaluasi jajaran Polri. "Pasti nanti akan ada, kita akan mengevaluasi seluruhnya sehingga Kompolnas bisa memberikan kontribusi dalam hal pengawasan dan masukan kepada pimpinan Polri," katanya.
Novel Baswedan ditangkap petugas Bareskrim karena dianggap dua kali mangkir dari pemeriksaan atas kasus penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia terhadap seseorang pada 2004. Novel ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading Jumat dini hari pukul 00.30 WIB.