REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus Penyidik KPK Novel Baswedan yang kembali merebak menjadi bahan perbincangan banyak pihak. Terlebih ini berkaitan dengan dua instansi hukum pemerintahan yang bersitegang. yaitu Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan KPK.
Menurut Ketua Perhimpunan Magister Hukum Universitas Indonesia (UI), Fadli Nasution, walaupun sebagai penyidik KPK, Novel tidak kebal terhadap hukum. Novel tetap dapat diproses hukum sesuai kasus yang dituduhkan kepadanya sama seperti orang lainnya.
"Tidak ada satu orang pun yang bisa kebal hukum," kata Fadli dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (2/5).
Tindak pidana tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Bukan karena jejak dan statusnya kemudian proses tersebut bisa dihapus. Sama seperti kasus pidana yang dilakukan masyarakat lainnya, tetap juga harus diprotes.
Ia juga menolak mengkaitkan kasus Novel dengan dua instansi hukum yang sedang 'panas'. Menurutnya, ini proses hukum biasa yang bahkan seharusnya bisa dimengerti Novel sendiri.
Kasus Novel sedang hangat diperbincangkan. Tak hanya anggapan kriminalisasi, namun juga usulan agar petinggi KPK diberi imunitas agar kebal hukum. Usulan ini dikarenakan ketakutan ada yang mengganggu kinerja KPK.