Ahad 03 May 2015 12:07 WIB

Wartawan Masih Ditahan Tanpa Pengadilan di Mesir

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Winda Destiana Putri
Mesir
Foto: freeworldmaps.net
Mesir

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pemerintah Mesir hingga saat ini masih menahan 18 wartawan dan pekerja media tanpa tuduhan dan pengadilan.

Amnesti Internasional mengatakan pekerja tersebut tanpa kesalahan kini harus bersiap menghadapi investigasi kriminal. Salah seorang fotografer Shawkan telah mendekam di penjara selama 600 hari.

"Di Mesir, siapa pun yang menentang keputusan resmi pemerintah, mengkritik pemeirntah atau mengekspos HAM akan berisiko dilempar dalam penjara," ujar Pejabat Amnesti Internasional dilansir Reuters, Ahad (3/5). Mereka juga harus mendekam di penjara hingga batas waktu yang tak dapat ditentukan tanpa tuntutan dan terkadang dengan tuntutan yang dibuat-buat.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Mesir Badr Abdelatty menanggapi laporan wartawan yang ditangkap telah seusai dengan surat perintah dari jaksa penuntut umum dan telah melalui proses hukum sesuai prosedur. "Tak ada yang menargetkan jurnalis. Tuduhan tersebut telah dipolitisir," ujar dia.

Saat ini tiga wartawan Aljazirah telah diputuskan dihukum dengan masa tahanan 7 dan 10 tahun. Wartawan Australia Peter Greste telah dideportasi Februari 2015 lalu sementara Mohamed Fahmi dan Mohamed Baher sedang menjalani pengadilan ulang.

Sebanyak 14 wartawan juga harus dihukum 25 tahun penjara karena dituduh menyebarkan informasi palsu dan menghasut kekerasan. Mereka pun saat ini sedang mengajukan banding.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement