Ahad 03 May 2015 16:23 WIB

'TKI Terancam Hukum Pancung, Tuntas Sebelum Agustus'

Kantor BNP2TKI.
Foto: kampungtki.com
Kantor BNP2TKI.

REPUBLIKA.CO.ID, AMUNTAI -- Balai Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri atau BP2TKI Kalimantan Selatan berjanji menyelesaikan kasus enam TKI asal Kabupaten Hulu Sungai Utara yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi sebelum Agustus.

Kepala BP2TKI Kalimantan Selatan Amin Amanullah di Amuntai, Ahad (3/5), mengatakan masalah uang pengganti (diyat) sudah selesai tinggal menunggu surat keputusan pejabat Gubernur Mekkah untuk pemulangan enam TKI asal Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) tersebut.

Amin mengatakan, akan segera menyelesaikan masalah TKI HSU ini, sebelum masa jabatan Gubernur Kalsel berakhir pada Agustus 2015.

"Kita upayakan selesai sebelum Agustus karena terkait laporan pertanggungjawaban Gubernur Kalsel,untuk membayar uang diyat yang mencapa Rp1,4 miliar memakai dana APBD Kalsel," kata Amin.

Sebelumnya, Wakil Bupati HSU bersama BP2TKI dan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah mendatangi Kementerian Luar Negeri untuk penyelesaian kasus enam TKI asal HSU yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi.

Wabup Husairi Abdi, saat membuka sosialisasi penempatan TKI di luar negeri menghimbau masyarakat agar menggunakan jalur resmi untuk berangkat bekerja ke luar negeri.

"Apabila penyaluran tenaga kerja melalui penyalur yang resmi dengan dilengkapi dokumentasi dan pelatihan maka akan menjamin perlindungan TKI selama bekerja di luar negeri," Kata Husairi.

Sementara Kepala Dinsosnakertrans Rizani Eswansyah berjanji akan memanggil biro-biro perjalan umrah yang beroperasi di Kabupaten HSU, agar tidak lagi memberangkatkan jama'ah umroh untuk sekaligus tujuan bekerja di Arab Saudi.

"Banyak warga HSU yang bekerja di Arab Saudi melalui jasa keberangkatan ibadah umroh," katanya.

Sehingga, kata Rizali cukup banyak TKI asal HSU yang tidak terdata secara resmi di Dinsosnakertrans.Dari ribuan warga HSU yang bekerja di Arab Saudi, khususnya yang terdata di Dinsosnakertrans hanya sebanyak 113 orang, terdiri 8 orang laki-laki dan 105 perempuan.

Seiring moratorium pelarangan bekerja bagi TKI di delapan negara timur tengah ini, katanya pemerintah Indonesia terus menegosiasikan berbagai kebijakan dan peraturan untuk melindungi TKI Indonesia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement