REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik mengatakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama harus tetap dilanjutkan.
"Ahok (sapaan akrab Basuki) sudah dinyatakan bersalah, tapi malahan gak ada apa-apa. Fraksi yang menunggu DPP (Dewan Pimpinan Pusat) seharunya tidak perlu khawatir, HMP bukan berarti pemakzulan," kata Taufik dalam diskusi Pengguliran HMP sebagai upaya selamatkan wajah 'kebon sirih' di Jakarta, Ahad (3/5).
Taufik meyakinkan anggota DPRD sendiri banyak yang ingin melanjutkan HMP namun terbentur dengan keputusan DPP. Keputusan HMP sendiri nantinya bisa berarti pemakzulan ataupun hanya berupa peringatan.
"Kita lagi ngajak temen juga (HMP). Saya yakin teman-teman DPRD punya pemikiran sama dan HMP perlu dilakukan," kata Taufik.
Ia pun berharap fraksi PDIP dapat melanjutkan HMP, sebab PDIP memiliki jumlah anggota terbanyak yakni 38 orang. "Semoga PDIP nanti juga bisa berubah dan mendorong untuk HMP," kata Taufik.
Sebelumnya Basuki telah dinyatakan bersalah telah melanggar Undang-Undang oleh tim panitia hak angket dalam sidang paripurna yang digelar pada awal April lalu. Basuki telah menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015 kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bukan hasil kesepakatan bersama dengan legislatif.