REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, ada indikasi Polri sengaja ingin mengarahkan kasus Novel Baswedan agar masuk dalam ranah dugaan korupsi. Hal ini setelah Bareskrim Mabes Polri mengumumkan bahwa penyidik KPK tersebut memiliki empat rumah mewah di Jakarta.
"Saya melihat ada indikasi ke arah itu," kata dia saat dihubungi Republika, Ahad (3/5).
Fickar melanjutkan, indikasi itu semakin kuat setelah Polisi menyita surat-surat yang berhubungan dengan properti yang diduga milik Novel, antara lain akta jual beli, fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan fotokopi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Padahal, kata dia, surat-surat itu tidak memiliki kaitan dengan kejahatan yang didakwakan pada Novel.
"Menurut saya ini penegakan hukum yang lebay. Karena barang yang disita itu harus memiliki kaitan dengan tindak kejahatan yang dilakukan," kata Fickar.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Budi Waseso menyatakan pihaknya telah melakukan penggeledahan pada empat rumah milik Novel. Dia menyebut, tiga rumah berada di kawasan elit Kepala Gading, Jakarta Utara, dan satu rumah lainnya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Namun, Novel membantah pernyataan Budi Waseso itu. Dia menegaskan hanya memiliki satu rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Rumah itu ia tinggali hingga saat ini. Berdasarkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) per 1 Februari 2012, mantan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tersebut tercatat memiliki dua rumah. Satu berlokasi Jakarta Utara, dan satu rumah lagi di Semarang, Jawa Tengah.