REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Parlemen dari Forum Masyarakan Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengatakan fungsi legislatif DPRD DKI terhadap pemerintahan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama harus tetap berjalan.
Terlebih lagi DPRD tengah mengeluarkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Basuki. HMP sendiri dilaksanakan terkait tindak lanjut dari hak angket.
"Bagaimanapun fungsi DPRD sebagai pengawasan, sehingga hak-hak ini tidak terkesan sebagai alat untuk menekan Gubernur, terkait laporan yang disampaikan Gubernur terhadap DPRD," kata Lucius di Jakarta, Ahad (3/5).
Adapun Ahok sapaan akrab Basuki memang telah melaporkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2012, 2013, 2014 dan Rancangan APBD (RAPBD) 2015 dan versi DPRD DKI ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita lihat usaha dari DPRD untuk membuktikan apa yang dilakukan Ahok hanya sebagai tuduhan kosong," ujar Peneliti dari Formappi ini.
Sebelumnya Basuki telah dinyatakan bersalah telah melanggar Undang-Undang oleh tim panitia hak angket dalam sidang paripurna yang digelar pada awal April lalu.
Basuki telah menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015 kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bukan hasil kesepakatan bersama dengan legislatif.