Ahad 03 May 2015 21:29 WIB

Novel Baswedan akan Ajukan Praperadilan

Rep: C72/ Red: Ilham
Novel Baswedan
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Novel Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Novel Baswedan telah mempersiapkan beberapa langkah untuk membela klienya. Salah satunya adalah dengan mengajukan permohonan praperadilan.

Anggota tim kuasa hukum Novel, Muhammad Isnur mengatakan, saat ini dokumen permohonan praperadilan telah siap. “Sudah siap. Namun, saat ini kami belum dapat memastikan kapan permohonan ini akan kami ajukan ke pengadilan negeri,” kata Isnur, Ahad (3/5).

Tim kuasa hukum memastikan akan segera mengajukan permohonan praperadilan jika momentumnya sudah tepat. Sembari menunggu mementum itu, tim kuasa hukum pun melakukan pelengkapan materi agar lebih matang.

Selain itu, mereka juga akan mengajukan pengaduan kepada Ombudsman. Menurutnya, hal yang akan diadukan kepada Ombudsman adalah tindakan dari penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Ia menilai bareskrim telah melakukan penyimpangan aturan hukum acara pidana dan aturan internal kepolisian.

Dengan aduan itu, ia berharap agar Ombudsman melakukan penindakan terhadap penyidik kepolisian yang dinilai melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Dalam persiapan pengajuan upaya hukum itu, tim kuasa hukum tidak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Ini berkaitan dengan Hak Novel sebagai warga negara. Bukan sebagai pegawai KPK,” kata Isnur yang merupakan pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Anggota tim kuasa hukum Novel yang lainya, Mudji Kartika Rahayu mengatakan, dengan melakukan pengajuan praperadilan dan pengaduan pada Ombudsman, maka pihaknya melakukan pengaduan baik melalui langkah hukum maupun non hukum.

“Hal ini perlu dilakukan demi tercapainya proses penegakan hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement