REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana, Andi Hamzah meminta pemerintah tidak ngotot mengekseusi mati terpidana narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso. Penundaan eksekusi adalah tindakan wajar untuk membuktikan kembali kebenaran hukuman.
"Kita jangan terlalu ngotot untuk eksekusi Mary Jane. Dalami dulu kasusnya dan dugaan bahwa dia hanya kurir," kata Andi pada Republikia, Ahad (3/5). Eksekusi, kata dia, bisa tetap dilakukan jika Mary Jane memang terbukti menjadi pengedar narkoba.
Karena itu, Andi menyarankan pemerintah untuk mempelajari lagi dugaan Mary Jane adalah korban sebelum melakukan eksekusi. "Karena kalau sudah mati, dia tidak bisa dihidupkan lagi," katanya.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia menunda eksekusi mati Mary Jane karena dia dianggap menjadi korban perdagangan manusia. Maria Kristina Sergio, orang yang diduga merekrut Mary Jane untuk menyelundupkan heroin ke Indonesia, menyerahkan diri pada kepolisian Filipina menjelang eksekusi mati Mary Jane. Filipina kemudian meminta Indonsia menunda eksekusi hingga proses peradilan Maria selesai.