REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Universitas Islam Indonesia, Muzakir mengungkapkan, Novel baswedan mestinya hadapi saja sidang pengadilan. Hal Itu untuk menuntaskan masalah hukum yang sedang menggerogoti kinerjanya sebagai penegak hukum.
“Bagaimana dia punya moralitas hukum, untuk menangkap orang-orang bermasalah, sementara dia sendiri mempunyai masalah hukum,” kata dia kepada Republika, Senin (04/05).
Bahkan, Muzakir mengaku heran dengan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melindungi novel. Mestinya, kata dia, para petinggi KPK itu diisi oleh orang yang bersih diantara yang terbersih. “Supaya mereka menahan (orang), itu ada dasar moral,” tambah dia.
Lebih jauh ia curiga pimpinan KPK mau menutupi kejahatan hukum mereka dengan perbuatan baik yang dilakukannya. Menurutnya, tidak fair juga saat seseorang berprestasi, tetapi malah menutupi kejahatannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Novel Baswedan ditangkap oleh Bareskrim. Penangkapan tersebut berkaitan dengan kasus dugaaan penganiayaan yang melibatkan Novel Baswedan yang terjadi pada 2004 saat Novel masih bertugas di Polres Kota Bengkulu.